Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara resmi disediakan di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jawa Barat.
Menurut Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Fery Sofwan seluruh perusahaan disarankan agar memberikan THR maksimal pada H-7 Lebaran.
“Selain mengoptimalkan posko pengaduan THR Gubernur Jawa Barat juga akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan apakah THR telah dibayarkan tepat waktu atau justru tidak dibayarkan,” Kata Fery kepada wartawan, belum lama ini.
Fery juga memastikan akan mengoptimalkan lima balai yang tersebar di Jawa Barat seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan, dan Sub Balai Tasikmalaya.
“Pengawasan terhadap perusahaan menjelang pencairan THR ini akan diawasi seperti pengawasan harga pangan di Pasar,” Ungkapnya.
Lebih jauh Ferry meminta seluruh pekerja agar tidak segan melaporkan jika tidak mendapatkan THR sampai pada batas waktu yang ditentukan
“Jadi langsung melakukan pelaporan, jika perusahaan hingga batas akhir tidak membayarkan THR,” Tegasnya.